" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > hukum sholat jamaah < / h3 > " , " isi " :[ " bagi ulama kata bahwa sholat 5 waktu jamaah di masjid bagi laki - laki mukallaf masuk fardhu ain , yang ingin saya tanya adalah benar demikian ? lalu apakah dosa jika sholat sendiri di rumah ? " , " jika memang dosa , apakah nabi muhamad saw pernah larang orang yang sholat sendiri di rumah ? ada hadits shahih jelas hal sebut ? " , " wasalam " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " thu 23 august 2007 23 :35  " , "  10 . 931 views  n " , " n " , " n " , " bagi ulama kata bahwa sholat 5 waktu jamaah di masjid bagi laki - laki mukallaf masuk fardhu ain , yang ingin saya tanya adalah benar demikian ? lalu apakah dosa jika sholat sendiri di rumah ? " , " jika memang dosa , apakah nabi muhamad saw pernah larang orang yang sholat sendiri di rumah ? ada hadits shahih jelas hal sebut ? " , " wasalam " , " n " , " di kalang ulama kembang banyak dapat tentang hukum shalat jamaah . ada yang kata fardhu ain , sehingga orang yang tidak ikut shalat jamaah dosa . ada yang kata fardhu kifayah sehingga bila sudah ada shalat jamaah , gugur wajib orang lain untuk harus shalat jamaah . ada yang kata bahwa shalat jamaah hukum fardhu kifayah . dan ada juga yang kata hukum sunnah muakkadah . " , " ikut kami urai masing - masing dapat yang ada serta dalil masing - masing . " , " yang kata hal ini adalah al - imam asy - syafi i dan abu hanifah bagaimana sebut oleh ibnu habirah dalam kitab al - ifshah jilid 1 halaman 142 . demikian juga dengan jumhur ( mayoritas ) ulama baik yang lampau ( mutaqaddimin ) maupun yang ikut ( mutaakhkhirin ) . masuk juga dapat banyak ulama dari kalang mazhab al - hanafiyah dan al - malikiyah . " , " kata bagai fardhu kifayah maksud adalah bila sudah ada yang jalan , maka gugur wajib yang lain untuk laku . balik , bila tidak ada satu pun yang jalan shalat jamaah , maka dosa semua orang yang ada di situ . hal itu karena shalat jamaah itu adalah bagi dari syiar agama islam . " , " di dalam kitab raudhatut - thalibin karya imam an - nawawi sebut bahwa : " , " shalat jamaah itu itu hukum fardhu ain untuk shalat jumat . sedang untuk shalat fardhu lain , ada beberapa dapat . yang paling shahih hukum adalah fardhu kifayah , tapi juga ada yang kata hukum sunnah dan yang lain lagi kata hukum fardhu ain . " , " adapun dalil mereka ketika dapat seperti di atas adalah : " , " al - khatthabi dalam kitab ma alimus - sunan jilid 1 halaman 160 kata bahwa banyak ulama as - syafi i kata bahwa shalat jamaah itu hukum fardhu kifayah bukan fardhu ain dengan dasar hadits ini . " , " yang dapat demikian adalah atho bin abi rabah , al - auza i , abu tsaur , ibnu khuzaemah , ibnu hibban , umum ulama al - hanafiyah dan mazhab hanabilah . atho kata bahwa wajib yang harus laku dan tidak halal selain itu , yaitu ketika orang dengar azan , harus dia datang untuk shalat . ( lihat mukhtashar al - fatawa al - mashriyah halaman 50 ) . " , " dalil adalah hadits ikut : " , " dengan demikian bila orang muslim tinggal shalat jamaah tanpa uzur , dia doa namun shalatnya tetap syah . " , " dapat ini dukung oleh mazhab al - hanafiyah dan al - malikiyah bagaimana sebut oleh imam as - syaukani dalam kitab nailul authar jilid 3 halaman 146 . beliau kata bahwa dapat yang paling tengah dalam masalah hukum shalat jamaah adalah sunnah muakkadah . sedang dapat yang kata bahwa hukum fardhu ain , fardhu kifayah atau syarat syah shalat , tentu tidak bisa terima . " , " al - karkhi dari ulama al - hanafiyah kata bahwa shalat jamaah itu hukum sunnah , namun tidak disunnahkan untuk tidak ikut kecuali karena uzur . dalam hal ini erti kalang mazhab al - hanafiyah tentang sunnah muakkadah sama dengan wajib bagi orang lain . arti , sunnah muakkadah itu sama dengan wajib . ( silah periksan kitab bada ius - shanai karya al - kisani jilid 1 halaman 76 ) . " , " khalil , orang ulama dari kalang mazhab al - malikiyah dalam kitab al - mukhtashar kata bahwa shalat fardhu jamaah selain shalat jumat hukum sunnah muakkadah . lihat jawahirul iklil jilid 1 halama 76 . " , " ibnul juzzi kata bahwa shalat fardhu yang laku cara jamaah itu hukum fardhu sunnah muakkadah . ( lihat qawanin al - ahkam as - syar iyah halaman 83 ) . ad - dardir dalam kitab asy - syarhu as - shaghir jilid 1 halaman 244 kata bahwa shalat fardhu dengan jamaah dengan imam dan selain jumat , hukum sunnah muakkadah . " , " dalil yang mereka guna untuk dapat mereka antara lain adalah dalil - dalil ikut ini : " , " dari ibnu umar ra bahwa rasulullah saw sabda , shalat jamaah itu lebih utama dari shalat sendiri dengan 27 derajat . ( hr muslim 650 , 249 ) " , " ash - shan ani dalam kitab subulus - salam jilid 2 halaman 40 sebut telah sebut hadits di atas bahwa hadits ini adalah dalil bahwa shalat fardhu jamaah itu hukum tidak wajib . " , " selain itu mereka juga guna hadits ikut ini : " , " dapat empat adalah dapat yang kata bahwa hukum syarat fardhu jamaah adalah syarat syah shalat . sehingga bagi mereka , shalat fardhu itu tidak syah kalau tidak kerja dengan jamaah . " , " yang dapat seperti ini antara lain adalah ibnu taymiyah dalam salah satu dapat ( lihat majmu fatawa jilid 23 halaman 333 ) . demikian juga dengan ibnul qayyim , murid beliau . juga ibnu aqil dan ibnu abi musa serta mazhab zhahiriyah ( lihat al - muhalla jilid 4 halaman 265 ) . masuk di antara adalah para ahli hadits , abul hasan at - tamimi , abu al - barakat dari kalang al - hanabilah serta ibnu khuzaemah . " , " dalil yang mereka guna adalah : " , " tiap orang bebas untuk pilih dapat mana yang akan pilih . dan bila kami harus pilih , kami cenderung untuk pilih dapat sebut bahwa shalat jamaah itu hukum sunnah muakkadah , karena jauh lebih mudah bagi banyak umat islam serta dukung juga dengan dalil yang kuat . meski demikian , kami tetap anjur umat islam untuk selalu pelihara shalat jamaah , karena utama yang pakat semua ulama . " , " ( hr ibnu majah 1 / 202 , an - nasai 3 / 112 , ibnu khuzaemah 3 / 173 , al - hakim dalam al - mustadrak 1 / 291 dia menshahihkan hadits ini hadits ini dari tiga jalan ) . "
